Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap, Cara Azis Syamsuddin Menyuap agar Namanya Tak Disebut di Sidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |16:20 WIB
Terungkap, Cara Azis Syamsuddin Menyuap agar Namanya Tak Disebut di Sidang
Sidang suap Azis Syamsuddin (Foto: Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Uang suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin "dibancak" atau dibagi oleh mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju ke rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain.

Hal itu terkuak dari keterangan mantan Anggota Polri, Agus Susanto yang mengungkap adanya dugaan pembagian uang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Mantan Penyidik KPK Rp3 Miliar dan 36 Ribu USD

Agus Susanto yang juga merupakan kolega Stepanus Robin bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Uang suap yang dibagi-bagi oleh Stepanus Robin dengan Maskur Husain itu disebut-sebut untuk mengamankan nama Azis Syamsuddin di persidangan.

Awalnya, Agus menceritakan bahwa ia diminta tolong oleh Stepanus Robin untuk mengantarkannya ke rumah Azis Syamsuddin di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah keluar dari rumah Azis, kata Agus, Stepanus Robin tampak membawa uang di dalam sebuah tas. Tas berisi uang itu lantas dibawa ke PN Jakpus.

"Jadi ada pemisahan uang dalam perjalanan itu, ada tiga bagian yang dipisah. Terus kita langsung ke kantor pengadilan ini memberikan ke salah satu orang ini yang kita katakan Om Ale di parkiran basement bawah," ujar Agus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar, Ajukan Eksepsi?

Agus mengaku tidak melihat jelas pembagian uang antara Stepanus Robin dengan Maskur Husain yang disebutnya 'Om Ale'. Ia hanya memastikan bahwa ada dugaan pembagian uang tersebut dilakukan di parkiran bawah PN Jakarta Pusat.

"Saat itu saya parkir di mobil, cuma ada komunikasi antara Pak Robin dengan Om A itu, kemudian Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil, setelah selesai ke tempat penukaran," terangnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa uang yang dibagi-bagi itu untuk menutup nama Azis Syamsuddin dalam persidangan. Agus menyebut Stepanus Robin juga sempat menelpon Azis untuk memastikan namanya sudah tidak akan disebut dalam persidangan.

"Pokoknya aman bang, nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapan telepon Robin.

Setelah itu, Stepanus Robin meminta Agus untuk mengantarnya ke tempat penukaran uang. Stepanus Robin pergi untuk menukarkan dua bagian uang lainnya yang sudah diberikan Azis.

Saat tiba di tempat penukaran uang, Stepanus Robin meminta Agus untuk menyerahkan KTP miliknya. Stepanus Robin berdalih KTP miliknya tidak bisa digunakan untuk menukarkan uang dalam jumlah banyak karena anggota Polri. Tapi, Agus saat itu merasa ragu.

"Alasan Pak Robin saat itu karena pak Robin sebagai anggota Polri, saya pernah bilang 'Pak saya enggak pernah transaksi dolar, ini bisa sampai ini enggak?' karena saya enggak pernah transaksi ini 'aman mas' bahasa Pak Robin," kata Agus.

Diketahui sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement