JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Joseph Suryadi yang diduga melakukan penistaan agama.
"Hari ini saya akan menyampaikan terkait penanganan kasus menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian melalui media elektronik. Beberapa hari lalu sempat viral di media sosial terkait postingan dari seseorang terkait yang dianggap penistaan agama," ujar Endra Zulpan, di Lobi Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya pada Rabu (15/12/2021).
Ia menyebutkan Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama Husnin Musaaf terkait hal tersebut.
Kemudian Polda Metro Jaya memeriksa sejak orang yang dimaksud pada Selasa (14/12/2021).
Joseph Suryadi yang melakukan posting hal tersebut dengan kata-kata dan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu atau SARA dengan sengaja tentunya, dengan membawa perasaan permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia.
"Sehingga siang hari ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi (39), warga Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat. Yang bersangkutan mulai hari ini sudah ditahan dan kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya," ucap Endra Zulpan.
Baca Juga : Periksa Joseph Suryadi, Polda Metro Selidiki Dugaan Penistaan Agama