Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |14:58 WIB
Joseph Suryadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
A
A
A

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya yakni satu bundel screenshot capture pembicaraan di media sosial yang menistakan suatu agama, satu buah flash disk, satu buah KTP dan satu buah handphone.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement