Wahyu juga turut menjelaskan, tersangka UA (28) bertugas memasang iklan di media sosial dan mengurus perihal pendaftaran terkait pekerjaan ilegal ini.
Sementara untuk total korban mencapai 56 orang. Sebanyak 50 orang lainnya sudah diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.