Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Antigen Bekas, Eks Manager Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 15 Desember 2021 |22:14 WIB
Kasus Antigen Bekas, Eks Manager Kimia Farma Dituntut 20 Tahun Penjara
Sidang kasus antigen bekas (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

Atas tindakannya itu, Picandi ditaksir mendapat keuntungan sebesar Rp2,23 miliar. Untuk menyembunyikan asal usul uang tersebut, ia menempatkan uang miliar rupiah tersebut ke sejumlah rekening bank. 

Picandi dan anak buahnya sebelumnya ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam sebuah penggerebekkan di lokasi layanan Rapid Test Antigen di Lantai Mezzanine Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Selasa, 27 April 2021 lalu.

Penggerebekan itu dilakukan terkait penggunaan alat rapid test bekas yang digunakan pada layanan tersebut setelah banyaknya para calon penumpang yang mengaku dinyatakan positif Covid-19 di Bandara Kualanamu dalam kurun waktu sepekan sebelum penggerebekkan.

Dalam menjalankan praktik ilegal itu, Picandi dan anak buahnya mendaur ulang alat swab test antigen untuk kembali digunakan kepada para pengguna layanan di Bandara Kualanamu. Proses pendaur ulangan alat tersebut dilakukan di laboratorium Kimia Farma di Medan.

Untuk mengelabui pendataan di sistem perusahaan, Picandi dan anak buahnya merekayasa pelaporan penggunaan alat swab antigen di sistem mereka. Hasil keuntungan dari layanan rapid test menggunakan alat bekas pakai itu tidak dicatatkan dan digunakan untuk kepentingan Picandi dan anak buahnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement