Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp338 Miliar dari 3 Perkara Narkoba

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |14:25 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Pencucian Uang Rp338 Miliar dari 3 Perkara Narkoba
Dittipid Bareskrim Polri ungkap kasus pencucian uang senilai Rp338 miliar dari 3 perkara narkoba. (Foto : Puteranegara Batubara)
A
A
A

"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," ucap Krisno.

Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka, yaitu SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.

"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," tutur Krisno.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement