Iman melanjutkan, jika terbukti melakukan pencabulan, pelaku dijerat Undang-Undang (UU)Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penyidik akan lebih dulu mendalami proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang
"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya, karena kita harus bicara fakta. Korban sementara 3 (siswi). Saksi nanti ada dari guru pendamping dan P2TP2A," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.