Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli 3 Siswi Magang, Pegawai Kelurahan di Tangsel Dipecat dan Dipidana

Hambali , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |14:59 WIB
Cabuli 3 Siswi Magang, Pegawai Kelurahan di Tangsel Dipecat dan Dipidana
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ikhsan menyambangi rumah korban pencabulan yang dilakukan pegawai kelurahan. (Foto : Hambali)
A
A
A

Iman melanjutkan, jika terbukti melakukan pencabulan, pelaku dijerat Undang-Undang (UU)Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penyidik akan lebih dulu mendalami proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca Juga : Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang

"Kita tunggu hasil pemeriksaan ya, karena kita harus bicara fakta. Korban sementara 3 (siswi). Saksi nanti ada dari guru pendamping dan P2TP2A," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement