Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Cabuli Muridnya hingga Pendarahan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |03:00 WIB
Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Cabuli Muridnya hingga Pendarahan
Ilustrasi pencabulan (Foto: India Today)
A
A
A

"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," katanya.

Baca Juga:  5 Fakta Kasus Guru Pesantren Perkosa Santri hingga Lahirkan 9 Bayi

Atas perbuatannya, SUD akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement