"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Guru Pesantren Perkosa Santri hingga Lahirkan 9 Bayi
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.
(Arief Setyadi )