PADANG - Seorang sales makanan ringan di Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi usai dilaporkan ke Polresta Padang atas kasus pencabulan dua orang anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Dalam modus operandinya, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan memberi korban jajan Rp10 ribu sebelum melakukan aksinya.
Baca juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santri, Kemana Saja Istri Terdakwa?
Usai mendapat laporan dari korban, anggota Satreskrim Polresta Padang langsung bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka di daerah Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka berinisial DS (60), yang merupakan seorang sales makanan ringan ini berhasil diciduk petugas tanpa perlawanan di dalam rumahnya.
“Tersangka ditangkap atas kasus pencabulan dan tindakan asusila yang dilakukan terhadap dua orang anak di bawah umur berusia 12 tahun yang masih merupakan anak tetangganya sendiri,” kata Rico, Jumat (17/12/2021).
Baca juga: Polres Enrekang Tindak Tegas 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur