Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diimingi-imingi Uang Rp10 Ribu, 2 Bocah Dicabuli Kakek Sales Makanan Ringan

Budi Sunandar , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |13:01 WIB
Diimingi-imingi Uang Rp10 Ribu, 2 Bocah Dicabuli Kakek Sales Makanan Ringan
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Kepada polisi tersangka mengaku melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebanyak Rp10 ribu dan membawa korban ke rumahnya guna melancarkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 76 junto 82 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement