“Atas kelalaian dan tidak adanya tanggung jawab dokter RH terhadap pasiennya tersebut, korban juga sudah melaporkan ke Polrestabes Medan,” ujar Firdaus.
Oknum dokter disangkakan pasal dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan luka cacat sebagaimana diatur Pasal 360 KUHP.
“Saat ini pihak perusahaan tidak tahu dimana keberadaan dokter RH karena hingga saat ini ia tidak pernah memenuhi panggilan perusahaan dan juga pihak kepolisian,” ujar Firdaus.
(Qur'anul Hidayat)