Saat ini, pelaku yang merupakan teknisi rumah sakit di Jakarta itu sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang pencabulan atau asusila.
"Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Motif pelaku masih dalam pendalaman," tegas Pahyuni.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti milik pelaku yakni 5 buah alat kontrasepsi dan tisu magic. Barang bukti tersebut diakui pelaku untuk memesan wanita melalui aplikasi chating.
"Pelaku ada indikasi memesan (wanita open BO) lewat chat. Pelaku sendiri habis mengantarkan anaknya ke rumah orang tuanya di Bogor," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)