Setelah diselidiki ZH ditangkap di warung makan di kawasan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Bersama dia, kata Sanjaya, turut disita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu sepeda motor beserta STNK, satu buku tabungan bank, serta satu kartu anjungan tunai mandiri atau ATM.
"Pelaku dijerat pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang pornografi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.