BANDA ACEH - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku menjual video vulgar di media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya mengatakan, pelaku itu berinisial ZH (20), dan ditangkap di Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
"Pelaku ditangkap karena diduga menyediakan konten vulgar berbayar di aplikasi Telegram. Perbuatan pelaku melanggar undang-undang informasi transaksi elektronik atau UU ITE," kata Sanjaya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Baca juga:Â Â Gempar! Viral Video Wanita Pamer Payudara & Beraksi Mesum di Bandara YIA
Ia mengatakan, penangkapan ZH berdasarkan informasi saat petugas melaksanakan patroli siber. Saat patroli itu petugas mendapati akun media sosial Telegram atas nama Desahan VVIP dengan nama pengguna Becekmin.
"Akun tersebut menawarkan konten video vulgar dan bergabung ke grub berisi video vulgar dengan pembayaran transfer melalui bank, finansial teknologi, maupun pulsa telepon seluler," kata dia.
Baca juga:Â Sejoli Bikin Video Porno Live Streaming hingga Masukkan Es Batu Gemparkan Warga Maluku