TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang perayaan malam pergantian tahun 2021 ke 2022. Larangan tersebut selaras dengan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan juga tempat hiburan.
Bahkan, pengelola tempat hiburan dan pusat perbelanjaan juga diminta untuk tidak menggelar acara khusus di malam tahun baru.
"Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hibiran dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Polisi Ingatkan Tempat Usaha Tutup Pukul 22.00 WIB
Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah jam 10 malam, sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah jam 10 malam.
"Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktivitas harus selesai jam 10 malam," tegasnya.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Presiden Jokowi Tak Terima Tamu di Istana
Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Hingga, lonsentrasinya adalah bagaimana cara untuk menekan angka penyebaran ataupun kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.