Asep mengungkapkan, bahwa pihak ya juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemprov DKI Jakarta juga membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19," kata Asep.
Baca juga: Ketika Pasukan Oranye Kini Berseragam Putih Angkut Jenazah Covid-19, Warganet Terharu
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.