“Kemudian korban bercerita bahwa pelaku RS telah menyuruh korban memegang kemaluan tersangka, selanjutnya tersangka menyuruh korban melakukan kegiatan oral kepada alat kemaluan tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut dari laporan orangtua korban, kemudian polisi melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan adanya barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu kaos warna hijau bermotif hitam, satu potong celana dalam berwarna putih, satu potong celana pendek warna biru hitam, satu potong miniset (kutang) berwarna cream dan satu buah akte kelahiran.
Baca Juga: Pegawai Kelurahan di Tangsel Cabuli 3 Siswi Magang
Atas perbuatannya, RS (27) disangkakan dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan densa maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.