Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kawal Mobil Mewah ke Puncak, Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |19:27 WIB
 Kawal Mobil Mewah ke Puncak, Mobil Dishub Kota Bekasi Kena Tilang
Mobil Dishub Kota Bekasi ditilang polisi di Ciawi (foto: MNC Portal/Putra RA)
A
A
A

BOGOR - Mobil dinas milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terpaksa diberi sanksi tilang oleh polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Mobil tersebut diketahui sedang mengawal mobil mewah secara ilegal dan membahayakan.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto mengatakan, awalnya mobil dinas dengan pelat nomor B 1005 KQA itu melaju dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore tadi. Di Simpang Gadog, kendaraan yang mengawal dua mobil mewah tersebut melaju berlawanan arah.

"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dari pada antrean di depan Pos 2 Bandung. Kita berhentikan ternyata dari Dishub Kota Bekasi," kata Ardian, Jumat (31/12/2021).

Baca juga:  Jelang Malam Tahun Baru 2022, Kakorlantas Cek Jalur Puncak

Ardian menyebut, dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian.

"Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub dan itu tidak diperkenankan. Melanggar Undang-Undang 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan yang berhak mengawal adalah kepolisian," tegasnya.

Baca juga:  Polres Jaksel Terjunkan 1.086 Personel Amankan Malam Tahun Baru

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirine. Karena, pada mobil tersebut memiliki lampu rotator berwarna biru yang harusnya digunakan untuk kepolisian.

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Bahwa Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami melakukan tindakan yaitu akan kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," ungkap Ardian.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement