Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Kasus Kabur dari Karantina, Polri Buat Aplikasi Monitoring

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |12:05 WIB
Cegah Kasus Kabur dari Karantina, Polri Buat Aplikasi Monitoring
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: dok Polri)
A
A
A

TANGERANG - Pelaku perjalanan asal luar negeri (PPLN) kini akan mendapatkan pengawasan ketat saat menjalani masa karantina. Pengawasan ini tak hanya dilakukan oleh petugas secara manual, tetapi juga dengan sistem yang terhubung dalam Aplikasi Monitoring yang baru saja diluncurkan oleh Polri, Kamis (6/1/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, bahwa aplikasi ini memudahkan petugas untuk mengawasi para pelaku perjalanan yang wajib karantina. Aplikasi ini memungkinkan petugas mengawasi pelaku karantina secara real time, dan juga mengawasi keberadaan pelaku karantina.

"Aplikasi ini sebenarnya merupakan pengembangan dari hasil koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan Menkumham. Para pelaku perjalanan bisa diawasi secara ketat dan disiplin, di luar dari langkah-langkah manual yang sudah kita lakukan sebelumnya," ujar Kapolri saa peluncuran Aplikasi Monitoring Presisi, di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga:  Ini Daftar Lokasi Karantina, Siapapun yang Datang dari Luar Negeri Wajib Ikut Termasuk Pejabat!

Kapolri melanjutkan, dengan adanya aplikasi ini maka petugas di lapangan bisa langsung mengetahui keadaan para pelaku karantina termasuk lokasi mereka. Sehingga bisa mencegah pelaku karantina kabur, ataupun berada jauh dari lokasi karantina.

"Ada fitur monitoring lokasi, untuk memantau lokasi pelaku karantina secara real time. Apabila pelaku karantina ini lebih dari 200 meter dari lokasi karantina,petugas bisa tahu dan langsung dijemput saat itu juga," lanjutnya.

Baca juga:  Luhut: Presiden Jokowi Tak Mau Lagi Ada Diskresi Karantina, Semua Mengacu Inmendagri

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement