Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok HP, Pencuri Modus Kena Bara Rokok Didor Polisi

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |15:01 WIB
Rampok HP, Pencuri Modus Kena Bara Rokok Didor Polisi
Ilustrasi penembakan (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dari peristiwa ini, polisi pun kemudian menangkap pelaku setelah menerima laporan resmi dari korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menyebut, dalam kasus ini terdapat beberapa pelaku lagi yang masih diburu pihaknya yang identitasnya sudah diketahui.

Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pelaku di sejumlah tempat lain yang mengindikasikan pelaku dari beberapa peristiwa tersebut adalah ulah mereka.

Baca Juga:  Janjian Kencan di Tempat Makam, Pria Ini Ditodong Senjata Tajam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun karena dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement