Atas kejadian itu, korban YS akhirnya melaporkan apa yang dialaminya kepada pihah kepolisian. Pihak Polsek Tembilahan Hulu yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisipun akhirnya berhasil mencari siapa pelaku setelah mengetahui ciri ciri dan memintai keterangan para saksi dan korban. EP pun ditangkap.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," tukasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.