Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Empat Saksi soal Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Probolinggo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |10:07 WIB
KPK Periksa Empat Saksi soal Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Probolinggo
Foto: Okezone
A
A
A

Perkara ini berawal pada 27 Desember 2021 dimana pada saat itu akan dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo. Namun dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Sehingga, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Namun, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Puput diduga meminta tarif Rp 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement