Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Empat Saksi soal Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Probolinggo

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 10 Januari 2022 |10:07 WIB
KPK Periksa Empat Saksi soal Suap Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Probolinggo
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

(Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Periksa Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim)

Keempatnya yaitu Direktur PT Energi Bumi Sarmello, Dwi Juli Harsono; Petani, Edi Yanto; Ibu Rumah Tangga, Go Natalia Widjaja dan Komisaris PT Indosoy Lestari, Iwan Suryanto

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan tindak pidana korupsi menerima Gratifikasi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya tersangka perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, KPK telah menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka.

 (Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang)

Sebagai tersangka penerima, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara delapan belas orang tersangka sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). Kesemuanya merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement