Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ujaran Kebencian, Ustadz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |13:25 WIB
 Kasus Ujaran Kebencian, Ustadz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Ustadz Yahya Waloni saat sidang vonis secara daring (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Ustadz M Yahya Waloni, dengan agenda vonis. Hasilnya, Ustadz Yahya divonis 5 bulan penjara, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan.

Baca juga:  Tok! Hakim PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Ustadz Yahya Waloni

Hakim menilai, Ustadz Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu. Selain itu, Ustadz Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.

Adapun ketentuannya, jika tidak membayar denda, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

 Baca juga: Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan atas Dugaan Penistaan Agama

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement