"Dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata majelis hakim.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana Ustadz Yahya Waloni dihadirkan secara virtual di pengadilan. Adapun Yahya yang berada di Rutan Bareskrim Polri itu tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan memakai masker.
Adapun vonis lima bulan terhadap Ustadz Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan. Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.
(Awaludin)