Baca juga: Propam Masih Dalami Kasus Oknum Polisi Suruh Korban Tangkap Pelaku Pencabulan
Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan diancam hukuman 15 tahun penjara. (wal)
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.