Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum PNS Tega Cabuli 13 Anak di Bawah Umur

Enrico Ngantung , Jurnalis-Selasa, 11 Januari 2022 |16:48 WIB
 Oknum PNS Tega Cabuli 13 Anak di Bawah Umur
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Baca juga:  Propam Masih Dalami Kasus Oknum Polisi Suruh Korban Tangkap Pelaku Pencabulan

Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pesisir Utara. Ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia akan diancam hukuman 15 tahun penjara. (wal)

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement