Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Bebaskan Uskup dalam Kasus Rudapaksa Birawati, Tuai Banyak Kemarahan

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |17:13 WIB
Pengadilan Bebaskan Uskup dalam Kasus Rudapaksa Birawati, Tuai Banyak Kemarahan
Pengadilan bebaskan uskup terkait kasus rudapaksa biarawati (Foto: bbc)
A
A
A

INDIA - Pengadilan India telah membebaskan seorang uskup yang dituduh memerkosa seorang biarawati antara 2014 dan 2016 dalam kasus yang mengejutkan salah satu komunitas Kristen tertua di negara itu.

Franco Mulakkal, 54, ditangkap dari negara bagian selatan Kerala pada 2018. Dia membantah tuduhan itu.

Pada Jumat (14/1), pengadilan di kota Kottayam Kerala memutuskan dia tidak bersalah atas tuduhan tersebut.

"Jaksa gagal membuktikan semua dakwaan terhadap terdakwa," kata Hakim Sidang Tambahan (ASJ) Kottayam G Gopakumar.

Pengacara biarawati itu mengatakan mereka akan melawan putusan itu di pengadilan tinggi.

Baca juga:  Gereja Katolik Akan Lakukan Penyelidikan Pelecehan Seksual Anak Sejak 80 Tahun Lalu

Sementara itu, tim hukum uskup mengatakan telah menghancurkan seluruh bukti yang memberatkan uskup itu.

"Ini adalah kasus yang menantang. Ini pasti akan dibawa ke pengadilan tinggi. Tidak apa-apa," terang Raman Pillai, yang memimpin tim pembela untuk Mulakkal, kepada BBC Hindi.

"Tapi pengadilan menyatakan dia tidak bersalah. Jelas, bukti yang diberikan oleh saksi penuntut dibuang. Artinya tuduhan itu palsu. Tidak ada pemerkosaan sama sekali," tambahnya.

Putusan pengadilan ini juga memicu kemarahan mereka. “Apa yang terjadi bertentangan dengan Kekristenan,” kata Suster Lucy Kalapura, yang berada di garis depan protes terhadap uskup. Pada 2019, dia dikeluarkan dari Franciscan Clarist Congregation (FCC) di Kerala.

Baca juga:  Gereja Katolik Akan Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement