Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Ibu Kota Negara Baru

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |07:35 WIB
Presiden Jokowi Disebut Sudah Kantongi Nama Ibu Kota Negara Baru
Istana Negara Ibu Kota Baru (Ist)
A
A
A

"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," terangnya dalam Raker Pansus RUU IKN.

Suharso menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tegasnya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," kata Ketua Umum PPP ini.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement