Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |12:58 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang
Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang (Foto: Felldy Utama)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu meminta Ketua Panitia khusus (Pansus) IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan soal RUU IKN tersebut.

Baca Juga:  Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Ketua Pansus RUU IKN

Dia menyampaikan bahwa dalam rapat kerja (Raker) bersama pemerintah yang digelar sejak 17-18 Januari 2021 dinihari tadi, Pansus telah menyepakati Ibu Kota Negara diberi nama Nusantara yang selanjutnya berganti menjadi Ibu Kota Nusantara.

Ditambahkan Doli, Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN ini. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi PKS menyatakan menolak pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna.

"Selanjutnya, perkenankanlah kami menyerahkan laporan pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk selanjutnya bisa mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini," kata Doli saat membacakan laporan Pansus RUU IKN.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Tujuan di Balik Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement