Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |12:58 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang
Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang (Foto: Felldy Utama)
A
A
A

Setelah menerima laporan dari Pansus RUU IKN, Puan Maharani pun langsung melanjutkan kepada agenda selanjutnya yakni pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut. Dalam hal ini, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.

"Setujuuu," jawab anggota dewan yang hadir di ruang sidang paripurna.

Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati agar RUU IKN segera dibahas ke tingkat I atau langsung dibawa ke sidang paripurna. Kesepakatan itu dicapai pada hari Selasa 18 Januari pukul 03.10 WIB dini hari.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement