JAKARTA - Bakamla RI mengamankan dua kapal super tanker serta mengawal proses hukumnya hingga akhir. Kedua kapal super tanker tersebut adalah MT Horse yang berbendera Iran, dan MT Frea yang berbendera Panama.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dengan Komisi I Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) pimpinan Anton Soekartono dari Fraksi Partai Demokrat hal tersebut kembali dibahas.
Baca Juga: Bakamla RI Beri Bantuan Medis ABK Kapal AS Positif Covid-19 di Perairan Natuna
Pertemuan berlangsung di Gedung Nusantara II Paripurna DPR RI Lantai 1, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Dari hasil penangkapan Bakamla RI yang juga memantau proses hukum serta mengawal kedua kapal tersebut keluar dari wilayah perairan Indonesia setelah menyelesaikan sidang, kedua kapal super tanker tersebut dipastikan mendapatkan ganjaran atas tindak pelanggaran yang diperbuatnya.
Baca Juga: Kepala Bakamla Bertemu Jenderal Australia Bahas Kapal Selam Nuklir
Diketahui, kedua kapal super tanker tersebut melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia. Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.
Sehingga proses penanganan perkara dua kapal super tanker melibatkan penyidik dari Bareskrim, KSOP Batam dan Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, (25/5), menyatakan bahwa nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dinyatakan bersalah. Kedua nahkoda tersebut, dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun.
Sedangkan MT Freya didenda Rp2 miliar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.
Melalui kejadian ini, Bakamla RI berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp2 triliun, di luar tuntutan sidang lainnya. Namun demikian, proses hukum tidak mungkin berjalan dengan lancar jika tidak dibarengi dengan sinergitas antar instansi. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden RI yang mengamanatkan bahwa seluruh aparatur negara harus mengedepankan kepentingan nasional.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.