BOGOR - Seekor kucing jenis maine coon milik warga Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor diduga mengalami penganiayaan dengan disiram air panas. Kasus tersebut viral setelah pemilik menggunggah cerita yang dialami kucingnya di Instagram.
Pemilik akun Instagram @rionaldirb mengunggah foto seekor kucing dengan luka bakar di bagian punggung. Kucing peliharaannya itu disebutnya telah disiram air panas oleh tetangganya sendiri dengan inisial BS.
Pemilik mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polsek Cijeruk pada 26 November 2021. Hanya saja, belum mendapat titik terang dari kasus tersebut.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan penganiayaan hewan tersebut. Kucing milik pelapor diduga disiram dengan air panas oleh tetangganya.
"Sedang ditangani, sedang dilakukan pemeriksaan. Jadi sampai saat ini masih dalam penyelidikan siapa yang diduga sebagai pelaku dan unsur-unsurnya seperti apa, itu masih dilakukan pemeriksaan," kata Sumijo kepada MNC Portal, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Petugas Pemadam Kebakaran: Kucing Sebabkan 107 Kebakaran dalam 3 Tahun Terakhir
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor berinisial RB, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika sedang memasak air panas untuk menyeduh kopi. Ketika melihat ada hewan di plafon, spontan RB menyiram air panas yang direbusnya.
"Spontan dia siramkan (air panas). Tapi tidak mengetahui itu kucing atau apa," tambahnya.
Sumijo mengatakan, kasus ini belum naik ke penyidikan lantaran harus ada unsur yang dipenuhi terlebih dahulu. Sebab, dalam Undang-Undang 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan, terlapor baru bisa disebut bersalah jika ada unsur kesengajaan.
"Kemudian itu masuk kategori tindak pidana ringan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya tengah mengupayakan untuk proses mediasi antara pelapor dan terlapor terkait dugaan penganiayaan tersebut. Tetapi jika mediasi tidak bisa dilakukan, kasus ini dinaikan ke pengadilan untuk sidang tindak pidana ringan.
"Sedang kita upayakan untuk difasilitasi mediasi. Tapi jika tidak bisa, ke depan dinaikan ke pengadilan kalau sudah terpenuhi unsur-unsurnya dulu," jelas Sumijo.