JAKARTA - Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Penetapan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Penyidik melalukan gelar perkara hasil gelar perkara penyidikan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi untuk diperiksa sebagai kasus dugaan ujaran kebencian, pada hari ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, panggilan kedua ini juga akan disertai dengan surat perintah membawa Edy Mulyadi.