Salah satu bentuk ekstradisi pernah dilakukan terhadap koruptor Adrian Kiki Maulana. Adrian merupakan mantan Direktur Utama Bank Surya yang terlibat korupsi dalam kasus BLBI. Di Indonesia, ia telah diputus bersalah dengan hukuman seumur hidup pada 2002. Adrian telah merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun. Namun, ia melarikan diri ke Australia. Karena telah ada kesepakatan ekstradisi ini, pemerintah memulangkan kembali Adrian ke Indonesia untuk menjalankan hukumannya. Meskipun, harus melalui proses panjang lantaran ada perbedaan mekansisme ekstradisi antara Indonesia dan Austalia.
3. Vietnam
Negara lain yang juga memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia adalah Vietnam. Perjanjian itu tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam. Melansir jurnal International & Diplomacy berjudul “Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Vietnam” karya Efan Setiadi, pengesahan ini akan mendukung diimplementasikannya penegakan hukum di Indonesia. Terutama, yang berkaitan dengan kejahatan transnasional. Kedua negara ini juga semakin mempererat hubungan dan kerja sama di bidang penegakan hukum.
(Susi Susanti)