JAKARTA - Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam sebuah perjanjian antarnegara. Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara. Berikut tiga perjanjian ekstradisi yang diolah dari berbagai sumber.
1. Singapura
Pemerintah Indonesia akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022. Nantinya, kedua negara akan melakukan ekstradisi bagi setiap individu yang melanggar hukum di Indonesia dan Singapura.
Singapura pernah memulangkan koruptor dan tersangka kasus pembalakan liar asal Indonesia, Adelin Lis, pada Juni 2021. Adelin melarikan diri ke Singapura dan berhasil memalsukan paspornya dengan mengubah nama menjadi Hendro Leonardi. Berkat kerja sama antara pemerintah Singapura, terutama Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong dengan pemerintah Indonesia, Adelin berhasil digiring kembali ke Tanah Air.
2. Australia
Australia sudah lama memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pengesahan perjanjan ekstradisi kedua negara tertuang dalam UU No 8 tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Australia. Dalam jurnal Ilmu Hukum bertajuk “Kedudukan International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Australia” oleh Christien Pristi Gresilo Putri Amanda, dkk, adanya perjanjian ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.
Baca juga: Disaksikan Presiden Jokowi dan PM Lee, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken
Dalam perjanjian ini, bentuk kejahatan yang bisa diekstradisi adalah kejahatan yang mampu dihukum, baik itu menurut hukum Australia maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun jenis pelanggarannya adalah pembunuhan atau pembunuhan berencana, mencuri, menelantarkan, menawan atau menahan anak secara melawan hukum, serta kejahatan hukum mengenai penyuapan.