JAKARTA - Polisi menangkap Pegiat media sosial Adam Deni. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun telah menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus ITE lantara mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap pada Selasa 1 Februari 2022, sekira pukul 19.00 WIB.
"Benar, saudara AD (Adam Deni) sudah diamankan oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2/2022).
Polisi menangkap Adam Deni atas dasar laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
"Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," kata Ramadhan.
Adam Deni, sambungnya, sudah berstatus tersangka saat ditangkap polisi tadi malam. "Sudah tersangka sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ucapnya.