Saat EP dipanggil di Mapolsek Jampangtengah, ia juga telah membuat surat pernyataan dan ia mengakui kesalahan atas komentar yang dibuatnya di group Facebook dan ia juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Institusi Polri atas segala kesalahan dan kekhilafannya.
"Saat EP berada di Mapolsek Jampangtengah, EP telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa atau perbuatan lain yang dapat melanggar hukum. Apabila melakukannya lagi, maka dia siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)