BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan, acara barongsai di Mal Festival Citylink tidak mengantongi izin kepolisian dan Satgas Covid 19 Kota Bandung. Di mana, kegiatan itu berujung terjadinya kerumunan saat Imlek.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen di Markas Satpol PP Kota Bandung. Pada pemeriksaan itu, tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik itu kota apalagi kecamatan.
"Kemudian, belum ada izin dari kepolisian, jadi saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan, pelanggarannya di situ," ujar Rasdian Setiadi, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Mal Festival Citylink Ditutup 3 Hari Imbas Kerumunan Menonton Barongsai
Kendati begitu, manajemen Festival Citylink telah mengakui kegiatan barongsai telah menimbulkan kerumunan banyak orang. Pada acara itu, pihak pengelola juga turut membubarkan massa. Mereka membubarkan masa setelah 10 menit acara berlangsung.
Pemeriksaan pengelola Festival Citylink juga akan dilakukan dalam beberapa sesi. Hal itu untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak pengelola. "Hari ini pengelola dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500 ribu.
Rasdian mengatakan, manajemen Festival Citylink akan diminta membuat surat pernyataan atas kegiatan yang tak berizin dan membuat kerumunan, di tengah masa PPKM berlevel di Kota Bandung.