Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Adam Deni, Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |13:59 WIB
Soal Adam Deni, Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri.

"Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapal penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Medsos, Adam Deni. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.

Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement