JAKARTA - Dengan presidential threshold (PT) saat ini, partai-partai politik non parlemen nasional dinilai tetap bisa mengusulkan calon presiden/calon wakil presiden sendiri dengan memakai skema koalisi 25% berbasis suara Pemilu 2019.
Hal itu dikemukakan Arief Budiman, Staf Khusus Ketua Umum DPP Partai Perindo yang juga Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, dalam talkshow "Mencermati Uji Presidential Threshold" di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).
"Kalau dikumpulkan, total persentase suara parpol-parpol non parlemen nasional itu mencapai 9,7%. Menggalang tambahan 15,3% lagi tentu bisa menjadi tawaran menarik dari kelompok partai non parlemen nasional untuk menawarkan nama capres/cawapres dalam proses kandidasi ke depan dengan tetap mencermati secara seksama pandangan-pandangan masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA: Untuk informasi dan registrasi keanggotaan Partai Perindo, kunjungi bit.ly/MemberPartaiPerindo
Saat ini, sejumlah pihak menggugat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/ PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka memprotes aturan PT dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal tersebut mengatur bahwa pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376
Menurut para penggugat bahwa penghitungan yang berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional dan telah menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
Arief menjelaskan sistem kandidasi Pilpres tiap-tiap negara demokratis mempunyai ciri dan caranya masing-masing.
Amerika Serikat, contohnya, capres yang memperoleh popular votes terbesar saja belum tentu menang, karena mereka menerapkan sistem Electoral Collage.
"Dalam konteks Indonesia, tentu kita sepakat bahwa konstitusi UUD Negara 1945 adalah aturan main paling tinggi tentang kontestasi Pilpres. Bilamana konstitusi kurang memberikan kejelasan, maka open interpretation harus ditata lagi di tingkat Undang-Undang," urainya.
Di tingkat pembahasan RUU itulah, lanjutnya, partai-partai wajib hukumnya mendengar aspirasi publik, terutama jika MK mengembalikan ketentuan PT ini ke pembuat UU untuk dibahas kembali.
Menurut Arief harus ada alasan yang jelas, kajian yang sistematik dan rasional tentang persentase PT.
Jangan sampai, kata dia, elit parpol melalui fraksinya di DPR sekadar mendasarkan keputusannya secara impresionistik, lalu baru lah dicari-cari dasar akademisnya.
"Jangan hanya melandaskan pemikiran dengan sekadar mengatakan bahwa 20% sepertinya pas, 10% is nice to have, atau 15% saja karena tengah-tengah. Bahkan, jikapun 0% tetap saja harus memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan kekuasaan pemerintahan yang seimbang.