Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profil Briptu Christy, Polwan Cantik Buronan Timsus Polda yang Terancam Dipecat

Subhan Sabu , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |13:45 WIB
Profil Briptu Christy, Polwan Cantik Buronan Timsus Polda yang Terancam Dipecat
Briptu Christy/ medsos
A
A
A

MANADO - Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang. Kenyataannya, Polwan cantik tersebut justru kabur dan kini menjadi buron dari satuannya sendiri.

(Baca juga: Dicari! Polwan Cantik Ini Jadi Buronan Polisi dan Akan Dipecat)

Briptu C atau lengkapnya Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto lulus sebagai Polwan pada tahun 2014 dengan pangkat Bripda. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado tempat pertamanya bertugas.

(Baca juga: Perkenalkan Ipda Nadya, Kapolsek Cantik dan Termuda yang Moncer di Reserse)

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 itu bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg dan memiliki rambut hitam lurus. Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

"Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

"Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement