JAKARTA - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai payung hukum penerapan PPKM level 3 di 41 daerah yang telah ditetapkan tersebut.
Salah satu aturan yang diterapkan yakni maksimal pengunjung 25 persen dari total kapasitas di tempat wisata di daerah PPKM level 3.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), dengan ketentuan sebagai berikut," tulis Inmendagri 9/2022, Selasa (8/2/2022).
Selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan juga hanya boleh digelar dengan 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dari Kapasitas Ruangan selama PPKM Level 3
Untuk melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis aturan itu.
Baca juga: PPKM Level 3, Makan di Restoran dan Warteg Dibatasi Hanya 1 Jam
Berikut ini aturan fasilitas publik di daerah PPKM level 3 di Jawa-Bali sebagaimana Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan