Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Level 3, Pengunjung Tempat Wisata Maksimal 25 Persen dari Kapasitas

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |09:58 WIB
PPKM Level 3, Pengunjung Tempat Wisata Maksimal 25 Persen dari Kapasitas
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

2) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

3) anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

4) penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Level 3, Mal hingga Warteg Buka sampai Pukul 21.00

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement