Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Sudah Meninggal, Polisi SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 09 Februari 2022 |23:08 WIB
Tersangka Sudah Meninggal, Polisi SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Fatimah sebagai tersangka atas kecelakaan tunggal mobil Camry yang terbakar di Senen, Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 kemarin. Namun, akhirnya kepolisian memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil kesimpulan untuk menghentikan kasus kecelakaan tunggal tersebut. 

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (9/2/2022) malam.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Senen, Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka

Selanjutnya, kata dia, pihak penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus kecelakaan maut tersebut. "Saya rasa itu kesimpulan dari gelar perkara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah yang bersama AKP Novandi Arya Kharizma dalam kecelakaan tunggal di Senen, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Diketahui, kecelakaan tersebut membuat keduanya meninggal dunia lantaran mobil yang ditunggangi terbakar.

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut," tuturnya.

Baca Juga:  Terungkap! Perempuan Meninggal Bersama AKP Novandi Bernama Fatimah Kader PSI

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement