Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Negara yang Berlakukan Hukuman Mati bagi Koruptor, 2 Di Antaranya Diperintah Partai Komunis

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |05:01 WIB
4 Negara yang Berlakukan Hukuman Mati bagi Koruptor, 2 Di Antaranya Diperintah Partai Komunis
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Praktik korupsi kerap terjadi di dunia dan dianggap sebagai kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman berat.

Salah satu hukuman terberat yang dijatuhkan kepada para koruptor adalah hukuman mati. Beberapa negara dunia bahkan telah menerapkan hukuman mati bagi para koruptor yang telah merugikan negaranya, berikut daftarnya:

BACA JUGA: 5 Koruptor yang Dituntut Hukuman Mati 

1. China 

Di China, seseorang yang melakukan korupsi lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp215 juta akan dijatuhi hukuman mati. Aturan tersebut berlaku sejak 2013. Presiden Xi Jinping menggalakkan hukuman mati untuk koruptor guna membasmi koruptor dari tingkat terendah hingga tertinggi.

Pengadilan China pada Januari 2021 menjatuhi hukuman mati kepada Lai Xiaomin, seorang bankir top yang juga pejabat Partai Komunis. Dia mendapat vonis hukuman mati atas tuduhan korupsi serta melakukan bigami. Lai Xiaomin meminta 1,79 miliar yuan (USD276,7 juta) untuk suap selama 10 tahun.

 BACA JUGA: Inilah Pelaksanaan Hukuman Mati Koruptor di China

2. Taiwan 

Hukuman mati untuk koruptor juga berlaku di Taiwan. Selain hukuman mati untuk koruptor, negara ini juga menerapakan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan dan penyelundupan obat terlarang. Dalam Undang-Undang yang diberlakukan di Taiwan, hukuman mati para koruptor diberikan kepada mereka yang mengambil dana bencana alam serta dana untuk mengatasi krisis ekonomi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement