Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korban Aplikasi Binomo Lapor Polisi, Total Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |13:57 WIB
Korban Aplikasi Binomo Lapor Polisi, Total Kerugian Capai Rp3,8 Miliar
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, Whisnu menjelaskan modus yang dilakukan oleh Binomo saat menggaet pelanggannya adalah melalui promosi yang dilakukan IK dkk via media sosial.

"Bukti dalam Youtube terlapor mengajarkan strategi Trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu menjelaskan.

Atas kasus Binomo tersebut, pelaku dipersangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement