Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Cs Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |15:42 WIB
KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Cs Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun, kata Cahya, syarat-syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN KPK dalam Perkom dimaksud tetap mengadopsi Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Di mana, terdapat penyesuaian pada Pasal 6 dan Pasal 11 Perkom 1/2022 dengan menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' karena 'Pegawai Komisi' sebelum ASN tidak termasuk dalam kategori TNI, Polri, atau PNS sebagaimana tercantum pada Pasal 23 PP 11/2017.

"Sehingga, Perkom ini menjadi penting untuk menambahkan frasa 'Pegawai Komisi' agar terdapat penyelarasan dan harmonisasi terhadap substansi ketentuan di dalam PP dimaksud," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Cahya berharap kepada Novel Baswedan dkk sebagai alumni KPK bisa terus berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi melalui fungsi dan tugasnya di kepolisian. "Kita dapat terus berkolaborasi dengan satu tujuan mulia yaitu mewujudkan Indonesia yang makmur bersih dari korupsi," ucapnya.

Baca juga: 4 Tokoh Publik Dapat Teror Mengerikan, dari Kejadian Mistis hingga Penyiraman Air Keras

Sekadar informasi, Ketua KPK, Firli Bahuri telah menandatangani Perkom 1/2022 tentang Kepegawaian KPK. Perkom tersebut telah diundangkan pada 27 Januari 2022. Perkom tersebut sempat disinggung para alumni pegawai KPK, salah satunya Novel Baswedan.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," beber Novel Baswedan kepada awak media.

Baca juga: Biasa Tangani Korupsi Kakap, Novel Baswedan Kini Tangani Administrasi Polri

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement