Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Cs Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |15:42 WIB
KPK Bantah Jegal Novel Baswedan Cs Kembali ke Lembaga Antirasuah Lewat Perkom
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Harefa mengklarifikasi soal isu yang sedang hangat diperbincangkan terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Di mana, isu yang beredar menyebutkan bahwa KPK berniat menjegal Novel Baswedan Cs untuk kembali ke KPK lewat Perkom tersebut.

Cahya menepis isu penerbitan Perkom tersebut untuk menjegal para mantan pegawai KPK yang kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri untuk kembali ke lembaga antirasuah. Cahya menekankan bahwa Perkom tersebut sifatnya umum dan tidak ada maksud untuk menjegal Novel Baswedan dkk untuk kembali ke KPK.

"Perkom ini bersifat umum dan patuh menginduk pada peraturan tentang ke-ASN-an yang berlaku. Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya melalui keterangan resminya, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut, Cahya menjelaskan bahwa Perkom tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Menurutnya, KPK bisa saja meminta dan menerima penugasan dari PNS maupun Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Direkrut Polri, Novel Baswedan Cs Ditugaskan Kawal PEN hingga Cegah Korupsi

Bahkan, kata dia, KPK juga bisa melakukan pengadaan pegawai setelah memperoleh ketetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan tetap mengacu pada standar kompetensi jabatan.

Baca juga: Novel Baswedan Menyesuaikan Diri Jadi ASN Polri

"Perkom ini sekaligus memperbarui peraturan-peraturan komisi sebelumnya yang sudah tidak relevan dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019," terang Cahya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement