"Sistem tata negara yang ada di Indonesia saat ini, sudah jauh meninggalkan watak dan DNA asli sejarah lahirnya bangsa. Juga sudah jauh meninggalkan dan melupakan cita-cita luhur para pendiri bangsa," paparnya.
Dijelaskannya, pendiri bangsa yang terdiri dari kaum terdidik, tokoh agama dan ulama, kaum pejuang kemerdekaan serta kaum pergerakan, pada tanggal 18 Agustus 1945 sepakat menganut sistem Demokrasi Pancasila untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Demokrasi Pancasila berbeda dengan Isme-Isme yang ada, seperti Liberalisme dan Kapitalisme di Barat atau Komunisme di Timur. Demokrasi Pancasila dengan titik tekan Permusyawaratan Perwakilan adalah jalan tengah yang lahir dari akal fitrah manusia sebagai makhluk yang berfikir dengan keadilan," ujarnya.
LaNyalla menambahkan, ciri utama Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada dalam Lembaga Tertinggi negara.
Itulah mengapa pada Konstitusi asli, sebelum dilakukan Amandemen tahun 2002, MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi perwujudan Kedaulatan Rakyat dari semua elemen bangsa ini. Baik itu elemen Partai Politik, TNI-Polri, elemen Daerah-Daerah dari Sabang sampai Merauke dan elemen Golongan-Golongan.
Baca juga: LaNyalla: KTT Youth 20 Momentum Berharga yang Harus Dimanfaatkan Generasi Muda
"Dengan demikian utuhlah demokrasi kita, semuanya terwakili. Sehingga menjadi Demokrasi yang berkecukupan. Sehingga prinsip bahwa semua elemen bangsa terwakili mutlak menjadi ciri Demokrasi Pancasila," tambahnya.
Baca juga: Kunjungi Abah Ahmad Busthomi Kawung Luwuk, LaNyalla: Indonesia Beruntung Punya Ulama dan Pesantren
Perwakilan elemen bangsa yang disebut dengan Para Hikmat itu lalu bermusyawarah mufakat untuk menentukan arah perjalanan bangsa ini, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk diberi mandat dalam menjalankan roda pemerintahan. Sehingga presiden terpilih adalah seorang mandataris rakyat. Alias petugas rakyat. Bukan petugas partai.