Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakek 60 Tahun di Aceh Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Modus Minta Pijat

Medi Arjuna , Jurnalis-Rabu, 16 Februari 2022 |08:19 WIB
Kakek 60 Tahun di Aceh Lakukan Pencabulan Sesama Jenis, Modus Minta Pijat
Pelaku saat diperiksa polisi. (Foto: Medi Arjuna)
A
A
A

Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Liwath dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement