Pelaku telah ditangkap dan ditahan pada Senin 14 Februari 2022. Polisi masih mendalami motif pelaku.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Liwath dengan ancaman hukuman 100 kali cambukan atau kurungan penjara selama 100 bulan.
(Qur'anul Hidayat)